
Rabu, 15 Oktober 2008
Jumat, 26 September 2008
Senin, 25 Agustus 2008
Rabu, 16 Januari 2008
Corporate Social Responsibility, Sunnah atau Wajib?
Mendiskusikan tentang apa, bagaimana, dan kenapa muncul Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility- CSR), sangat akan memakan waktu dan akan menemui banyak polemik. Perbedaan pendapat biasanya akan dimulai dari tentang evolusi CSR terkait latar belakang siapa penggagas dan kapan CSR pertama kali dikenal, hingga perdebatan mengenai definisi dan bentuk, maupun manfaat CSR.
Perdebatan lain bahkan sampai kepada perlu tidaknya perangkat hukum yang melandasi CSR (Undang Undang Perseroan Terbatas), perlakuan pajak CSR, hingga perdebatan pada permasalahan yang menganggap CSR sebagai biaya atau investasi bagi perusahaan, maupun tujuan CSR sebagai bagian dari promosi atau charity. Situasi dan kondisi iklim dunia usaha bahkan telah membawa lahirnya perbedaan sudut pandang yang membawa perdebatan hingga sampai kepada perdebatan antara CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial, atau sebagai upaya pembenaran dan penyamar jejak atas “perilaku buruk” yang telah dilakukan perusahaan.
Diskusi dan pembahasan tentang CSR ini pada gilirannya telah menimbulkan divergensi, yang menyebabkan beberapa perusahaan terjebak pada keraguan antara pendapat yang menyatakan “wajib” dan “sunnah” untuk melaksanakan CSR.
Kalangan tertentu beranggapan bahwa tanggung jawab sosial bukan urusan perusahaan karena perusahaan sudah memenuhi kewajibannya berupa pembayaran pajak secara tepat dan benar kepada pemerintah, untuk selanjutnya pajak dimaksud dapat digunakan dalam pembangunan masyarakat dan lingkungan sekitar dan hal-hal lain yang terkait dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Kalangan ini memandang bahwa pewajiban CSR hanya akan menambah cost bagi perusahaan yang semata hanya merupakan entitas ekonomi pengejar profit. Kewajiban ini dapat mengurangi laba dan menambah daftar urusan yang harus ditangani perusahaan. Terlepas dari pendapat yang menyatakan bahwa logikanya pengejar profit membangun dan mengambangkan kegiatan produksi/usahanya hanya untuk kepentingannya sendiri, kalangan ini memandang bahwa penegakan sistem dan aturan main (law enforcement) dan good governance adalah kunci utama agar lingkungan sekitar dapat berkembang selaras dengan perkembangan perusahaan, maupun pembangunan secara umum, melalui pemungutan dan pengelolaan secara optimal atas pajak yang mereka telah bayarkan.
Pemikiran ini cukup mendapat tempat karena dalam prakteknya perusahaan dalam pandangan ini merasa telah kehilangan banyak biaya dan energi untuk hal-hal yang tidak produktif dan tidak bersangkut paut dengan dunia usaha, akibat kurang baiknya birokrasi dan layanan publik yang mereka terima. Fenomena munculnya “biaya entertain” sampai “biaya siluman” adalah salah satu akibat yang membelenggu perasaan dan kepekaan perusahaan terhadap tanggungjawabnya kepada lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
Kalangan lain yang mengusung pewajiban CSR berpegang teguh bahwa tanggung jawab sosial perusahaan adalah perwujudan dari etika, norma, nilai moral yang sepatutnya wajib dilaksanakan perusahaan. Sejalan dengan teori eksternalitas yang memberikan gambaran jelas bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, terdapat banyak hal yang telah dimanfaatkan oleh sebuah perusahaan tanpa dikenakan biaya, telah menjadi landasan pemikiran untuk mewajibkan perusahaan memikul tanggung jawab kepada lingkungan hidup dan sosial sebagai kompensasinya, disamping tanggungjawab ekonomis, serta tanggung jawab kepada pemerintah, maupun kesadaran foundamental bahwa dalam berusaha setiap badan usaha juga dituntut untuk beretika.
Perusahaan diharapkan mawas diri terhadap lingkungan sekitar dengan tidak sesukanya mengeruk dan mengeksploitasi sumber daya untuk semata kepentingan usaha yang mengakibatkan kerugian maupun kehilangan kesempatan pihak lain (dan lingkungan hidup) untuk menikmati manfaat anugerah alam semesta. Keberadaan perusahaan seharusnya akan membawa kemanfaatan dan dampak positif bagi lingkungan sosial dan lingkungan hidup.Intinya, tanpa memperpanjang kebenaran masing-masing argumen dalam debat tersebut, kiranya perlu disadari bahwa pada dasarnya setiap manusia telah terlahir dengan diberikan berkah untuk dapat berbuat baik sehingga bermanfaat bagi pihak/orang lain. Berbuat baik kepada diri sendiri, kepada sesama (lingkungan sosial), maupun terhadap lingkungannya (alam/lingkungan hidup). Terlepas dari apa dan bagaimana definisi formal CSR maupun bagaimana CSR telah menjadi corporate culture atau (sekedar pemenuhan) kewajiban/ketentuan, pada saat berbuat baik sebagaimana hal di atas diangkat ke dalam frame perusahaan (badan usaha), maka cukuplah saja hal tersebut dimaknai sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.
Perdebatan lain bahkan sampai kepada perlu tidaknya perangkat hukum yang melandasi CSR (Undang Undang Perseroan Terbatas), perlakuan pajak CSR, hingga perdebatan pada permasalahan yang menganggap CSR sebagai biaya atau investasi bagi perusahaan, maupun tujuan CSR sebagai bagian dari promosi atau charity. Situasi dan kondisi iklim dunia usaha bahkan telah membawa lahirnya perbedaan sudut pandang yang membawa perdebatan hingga sampai kepada perdebatan antara CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial, atau sebagai upaya pembenaran dan penyamar jejak atas “perilaku buruk” yang telah dilakukan perusahaan.
Diskusi dan pembahasan tentang CSR ini pada gilirannya telah menimbulkan divergensi, yang menyebabkan beberapa perusahaan terjebak pada keraguan antara pendapat yang menyatakan “wajib” dan “sunnah” untuk melaksanakan CSR.
Kalangan tertentu beranggapan bahwa tanggung jawab sosial bukan urusan perusahaan karena perusahaan sudah memenuhi kewajibannya berupa pembayaran pajak secara tepat dan benar kepada pemerintah, untuk selanjutnya pajak dimaksud dapat digunakan dalam pembangunan masyarakat dan lingkungan sekitar dan hal-hal lain yang terkait dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Kalangan ini memandang bahwa pewajiban CSR hanya akan menambah cost bagi perusahaan yang semata hanya merupakan entitas ekonomi pengejar profit. Kewajiban ini dapat mengurangi laba dan menambah daftar urusan yang harus ditangani perusahaan. Terlepas dari pendapat yang menyatakan bahwa logikanya pengejar profit membangun dan mengambangkan kegiatan produksi/usahanya hanya untuk kepentingannya sendiri, kalangan ini memandang bahwa penegakan sistem dan aturan main (law enforcement) dan good governance adalah kunci utama agar lingkungan sekitar dapat berkembang selaras dengan perkembangan perusahaan, maupun pembangunan secara umum, melalui pemungutan dan pengelolaan secara optimal atas pajak yang mereka telah bayarkan.
Pemikiran ini cukup mendapat tempat karena dalam prakteknya perusahaan dalam pandangan ini merasa telah kehilangan banyak biaya dan energi untuk hal-hal yang tidak produktif dan tidak bersangkut paut dengan dunia usaha, akibat kurang baiknya birokrasi dan layanan publik yang mereka terima. Fenomena munculnya “biaya entertain” sampai “biaya siluman” adalah salah satu akibat yang membelenggu perasaan dan kepekaan perusahaan terhadap tanggungjawabnya kepada lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
Kalangan lain yang mengusung pewajiban CSR berpegang teguh bahwa tanggung jawab sosial perusahaan adalah perwujudan dari etika, norma, nilai moral yang sepatutnya wajib dilaksanakan perusahaan. Sejalan dengan teori eksternalitas yang memberikan gambaran jelas bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, terdapat banyak hal yang telah dimanfaatkan oleh sebuah perusahaan tanpa dikenakan biaya, telah menjadi landasan pemikiran untuk mewajibkan perusahaan memikul tanggung jawab kepada lingkungan hidup dan sosial sebagai kompensasinya, disamping tanggungjawab ekonomis, serta tanggung jawab kepada pemerintah, maupun kesadaran foundamental bahwa dalam berusaha setiap badan usaha juga dituntut untuk beretika.
Perusahaan diharapkan mawas diri terhadap lingkungan sekitar dengan tidak sesukanya mengeruk dan mengeksploitasi sumber daya untuk semata kepentingan usaha yang mengakibatkan kerugian maupun kehilangan kesempatan pihak lain (dan lingkungan hidup) untuk menikmati manfaat anugerah alam semesta. Keberadaan perusahaan seharusnya akan membawa kemanfaatan dan dampak positif bagi lingkungan sosial dan lingkungan hidup.Intinya, tanpa memperpanjang kebenaran masing-masing argumen dalam debat tersebut, kiranya perlu disadari bahwa pada dasarnya setiap manusia telah terlahir dengan diberikan berkah untuk dapat berbuat baik sehingga bermanfaat bagi pihak/orang lain. Berbuat baik kepada diri sendiri, kepada sesama (lingkungan sosial), maupun terhadap lingkungannya (alam/lingkungan hidup). Terlepas dari apa dan bagaimana definisi formal CSR maupun bagaimana CSR telah menjadi corporate culture atau (sekedar pemenuhan) kewajiban/ketentuan, pada saat berbuat baik sebagaimana hal di atas diangkat ke dalam frame perusahaan (badan usaha), maka cukuplah saja hal tersebut dimaknai sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.
/dipublikasikan melalui Badjarbaroe Post Nomor 81 Edisi Nopember 2007/
Langganan:
Postingan (Atom)
O Z Z T A T I O N
sangat berarti jika kunjungan anda bermakna




